Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PELINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi DP3APPKB Kota Salatiga adalah:
- perumusan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- pelaksanaan administrasi Dinas.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
- merumuskan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- menyelenggarakan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui koordinasi lintas sektor berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan administrasi Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta pelayanan administratif Dinas dilingkup perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
- pelayanan administratif Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas:
a. ;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan
lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan;
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai uraian tugas:
- mengoordinasikan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat melalui usulan Bidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan.
- menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.
- menyelenggarakan pelayanan administratif Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta pelayanan administratif Dinas dilingkup perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran berdasarkan usulan Bidang dalam rangka meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan.
- melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugasnya.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta pelayanan administratif Dinas dilingkup keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pengelolaan keuangan.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugasnya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif Dinas dilingkup umum dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan urusan persuratan dan tata usaha berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyelenggaraan naskah dinas.
- melaksanakan pengelolaan kearsipan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyelenggaraan kearsipan.
- melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan protokol berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kepegawaian.
- melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pengelolaan barang milik Daerah.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugasnya.
BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PELINDUNGAN PEREMPUAN
Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pelindungan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sub urusan kualitas hidup perempuan, sub urusan pelindungan perempuan, sub urusan kualitas keluarga, dan sub urusan sistem data gender dan anak dilingkup pelembagaan pengarusutamaan gender serta pelindungan perempuan dan kualitas keluarga.
Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pelindungan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
- pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pelindungan Perempuan mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sub urusan kualitas hidup perempuan dan sub urusan sistem data gender dan anak dilingkup pelembagaan pengarusutamaan gender.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- melaksanakan pelembagaan pengarusutaman gender pada lembaga Pemerintah tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pelindungan Perempuan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Pelindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sub urusan pelindungan perempuan dan sub urusan kualitas keluarga dilingkup pelindungan perempuan dan kualitas keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada, Kepala Seksi Pelindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- melaksanakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pelindungan perempuan tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pelindungan Perempuan sesuai dengan lingkup tugasnya.
BIDANG KESEJAHTERAAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Bidang Kesejahteraan dan Pelindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sub urusan pemenuhan hak anak dan sub urusan pelindungan khusus anak dilingkup pelindungan anak serta pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup anak.
Bidang Kesejahteraan dan Pelindungan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
- pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pelindungan Anak mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Pelindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sub urusan pelindungan khusus anak dilingkup pelindungan anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pelindungan Anak mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- melaksanakan pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pelindungan Anak sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Pemenuhan Hak Anak dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sub urusan pemenuhan hak anak dilingkup pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- menyelenggarakan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga Pemerintah, non Pemerintah, dan dunia usaha tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- menyelenggarakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pelindungan Anak sesuai dengan lingkup tugasnya.
BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK, ADVOKASI, DAN KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI
Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sub urusan pengendalian penduduk dan sub urusan keluarga berencana dilingkup advokasi, penggerakan dan pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana, serta pengendalian penduduk dan informasi keluarga.
Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
- pelaksanaan kebijakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Advokasi, Penggerakan dan Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sub urusan keluarga berencana dilingkup advokasi, penggerakan dan pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Advokasi, Penggerakan dan Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- melaksanakan advokasi, komunikasi dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sub urusan pengendalian penduduk dilingkup pengendalian penduduk dan informasi keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- melaksanakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi sesuai dengan lingkup tugasnya.
BIDANG KELUARGA BERENCANA, KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sub urusan keluarga berencana dan sub urusan keluarga sejahtera dilingkup jaminan dan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana, serta ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
- pelaksanaan kebijakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan lingkup tugas Bidang.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Jaminan dan Pembinaan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sub urusan keluarga berencana dilingkup jaminan dan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Jaminan dan Pembinaan Kesertaan Ber- Keluarga Berencana mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan keluarga berencana di Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sub urusan keluarga sejahtera dilingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah.
- melaksanakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya.