Skip to content

DP3APPKB Kota Salatiga

Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Salatiga

Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi Kota Salatiga
    • Susunan Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
  • Publikasi Data Statistik
  • PPID
    • Sejarah PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Informasi Serta Merta
  • Tautan
    • Pemerintah Kota Salatiga
    • Kemen PPPA
    • BKKBN Pusat
    • BKKBN Prov. Jateng
    • DIMARGA – Digital Majalah Keluarga
    • Dokumentasi Kegiatan OPD
    • PuSaKa – Pusat Sahabat Keluarga
    • PUSPAGA
    • LAPOR!
  • Pelayanan Publik
    • Visi & Misi Pelayanan
    • Motto & Budaya Pelayanan
    • Maklumat & Kode Etik Pelayanan
    • Prosedur Pengaduan & SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat
    • Jenis Pelayanan
    • Form Survey Kepuasan Masyarakat
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
  • Kontak
  • Arsip
    • Arsip DP3A
    • Arsip DISDALDUK
    • Digistory
    • Dokumen PUG-PPRG
Menu

Pahami Tahapan Pemeriksaan Rapid Test COVID-19

Posted on 30 July 2020

Oleh: Menur Adhiyasasti

Pemerintah kini telah mengimpor alat rapid test (RT) atau alat uji cepat infeksi virus corona dari Cina agar dapat melakukan skrining (pemeriksaan penyaring) pada masyarakat yang menjadi prioritas. Rapid test antibodi/antigen ini bekerja dengan cara memeriksa ada tidaknya antibodi SARS-CoV-2, yaitu immunoglobulin yang muncul pada sampel darah. 

Saat virus corona menyerang sistem pertahanan tubuh, maka tubuh akan melawan dengan memproduksi antibodi. Sayangnya, antibodi ini tidak muncul jika tubuh belum menunjukkan gejala (asimptomatik) karena virus masih dalam masa inkubasi. Produksi antibodi ini bisa berlangsung beberapa hari bahkan beberapa minggu. Itulah mengapa, rapid test antibodi rentan menghasilkan “negatif palsu”, dimana hasil tes yang negatif bisa menjadi positif jika diuji menggunakan RT-PCR (Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction). Karenanya, hasil pemeriksaan rapid test antibodi tetap dikonfirmasi menggunakan RT-PCR. 

RT-PCR dilakukan dengan cara mengambil sampel lendir di mulut dan hidung (tes swab) yang kemudian diuji di Laboratorium Balitbang Kesehatan di Jakarta. Hasilnya bisa diketahui dalam 2×24 jam, sementara rapid test hanya membutuhkan waktu 15 menit saja.

Sejauh ini, ada 3 kelompok yang diprioritaskan untuk menjalani rapid test, yaitu: 

1. Kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG) 

OTG adalah mereka yang tidak memiliki gejala namun ada riwayat kontak erat dengan ODP. Apabila rapid test pertama menunjukkan hasil positif, akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut. Petugas juga akan melakukan pelacakan kontak untuk mencari siapa saja yang sempat bertemu dengan pasien.

Jika hasilnya negatif, maka akan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta physical distancing selama setidaknya 14 hari. Di hari ke-10, akan dilakukan pemeriksaan ulang dan jika hasilnya positif, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut. 

2. Kelompok Orang Dalam Pemantauan (ODP) 

ODP adalah mereka yang mengalami gejala gangguan pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19 dan memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah yang melaporkan penularan lokal. 

Sama dengan prosedur pada OTG, jika hasil RT antibodinya positif, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut serta pelacakan kontak oleh petugas. Untuk mereka dengan hasil pertama negatif, akan melakukan tes ulang di hari ke-10 dilanjutkan dengan RT PCR sebagaimana prosedur pemeriksaan OTG. 

3. Kelompok Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 

Jika seseorang memiliki gejala demam lebih kurang 38 derajat celcius, mengalami batuk/pilek/sesak napas/sakit tenggorokan/pneumonia ringan hingga berat DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki serta memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah yang melaporkan penularan lokal, maka mereka masuk dalam kelompok ini. 

Jika hasil rapid testnya negatif, pasien diminta untuk karantina mandiri selama 14 hari dan tes ulang dilakukan pada hari ke-10. Apabila hasilnya positif, maka dilanjutkan dengan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut dan pelacakan kontak oleh petugas. Bila kondisi memburuk, pasien akan dirawat di RS.

Jika hasil rapid test positif namun gejalanya ringan, pasien disarankan untuk isolasi diri di rumah. Pasien dengan gejala sedang dapat dirawat di RS darurat, sementara yang memiliki gejala berat harus diisolasi di RS rujukan. Pasien ini juga diharuskan melakukan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.

Untuk dapat mengakses rapid test, Anda tidak disarankan untuk langsung mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mencegah terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit. Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah:

Hubungi call center Kemenkes (119 ext 9), BNPB (117) atau hubungi kanal layanan telemedik yang bekerja sama dengan pemerintah seperti Halodoc, Gojek, Grab, dan Alodokter. Total, terdapat 20 layanan telemedik yang dapat Anda akses.

Call center akan menanyakan dua hal, yaitu: 

(i) ada tidaknya kontak erat dengan pasien COVID-19, dan 

(ii) ada tidaknya satu atau lebih gejala (demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak nafas) yang dirasakan. 

Jika tidak, Anda disarankan untuk melakukan perilaku hidup bersih dan physical distancing. Jika ada, barulah Anda disarankan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

(SKATA)

Write byline

backup_disdaldukkb

Arsip Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Artikel, Berita

Layanan Pengaduan Masyarakat

Recent Posts

  • Pemilihan Duta Genre Kota Salatiga Tahun 2024
  • Lomba Video KIE HARGANAS ke-30
  • “DIGISTORY” Terobosan Penyimpanan Arsip secara Digital
  • Pemilihan Duta Genre Kota Salatiga 2023

PUSPAGA PUSAKA

SKM DP3APPKB

  • Tahun 2022 Semester 1

Video KIE – Pentingnya Hidup Berencana

Kategori Post

  • Arsip Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  • Arsip Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Artikel
  • Berita
  • Kegiatan
  • KIE

Form Permintaan Akses

  • SiCatin
  • NEWSIGA
  • Portal PK21
  • Elsimil
  • SiVERVAL
  • RumahDataKU

Temukan Kami

Alamat:
Jl. Hasanudin No.110 B Kota Salatiga, Jawa Tengah, 50721

Telp:
(0298)326063

Email:
dp3appkb@salatiga.go.id

Instagram:
dp3appkb.salatiga

Halaman Facebook:
DP3APPKB Kota Salatiga

Akun Facebook:
Depetigaa Salatiga

©2026 DP3APPKB Kota Salatiga | Design: Newspaperly WordPress Theme