Terwujudnya penyebarluasan informasi terkait kebijakan dan program Perlindungan Anak, kepada aparatur Perangkat Daerah, Instansi Vertical, dan seluruh stakeholder terkait, diselenggarakan dengan memberikan pembekalan informasi tentang fenomena dan fakta perdagangan orang serta eksploitasi seksual anak yang marak terjadi. Hal tersebut sebagai upaya penyadaran kepada aparatur dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak, serta mempercepat upaya pemerintah daerah membentuk regulasi daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Demikian disampaikan oleh Drs. Sri Winarna, MSi (Dinas P3AKB Provinsi Jateng) di hadapan 90 orang peserta yang terdiri dari instansi vertikal, OPD, tenaga pendidik SD/SMP/sederajat, perwakilan GOW, akademisi, LPMK, PKK dan Forum Anak di Kota Salatiga.dalamkegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Kalitaman lantai 2 Gedung Setda Jl. Letjen Sukowati No. 51, pada 19 April 2018.
Penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk percepatan upaya pemerintah daerah membentuk regulasi daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang
Selain dari Dinas P3AKB Provinsi Jateng, pada kesempatan itu juga menghadirkan Witi Muntari, S.PdI, narasumber/fasilitator dari LRC-KJHAM Semarang
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat : 1. Memperkuat peran dan kapasitas Aparatur Perangkat Daerah, instansi vertical serta seluruh stakeholder dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan Perlindungan Anak. 2. Meningkatkan komitmen Pemerintah dan Masyarakat di Kota Salatiga dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsive terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak serta member ruang yang aman bagi anak. 3. Meningkatkan kebersamaan antara elemen masyarakat dengan pemerintah dalam peran serta membangun kesejahteraan dan Perlindungan anak di Kota Salatiga. 4. munculnya tindakan antisipasi Pemerintah Kota Salatiga yang didukung stakeholders dalam meminimalisir perdagangan orang khususnya perempuan dan anak.
Diharapkan, semua itu menjadi upaya yang dapat mendorong Pemerintah Kota Salatiga untuk segera mewujudkan Salatiga Kota LayakAnak (KLA).



